BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang akan turun berkunjung ke desa – desa untuk mengingatkan kembali ke masyarakat akan Perda 02 Tahun 2007 tentang larangan jual beli biji kopi, lada dan biji kemiri basah.
“Kita telah jadwalkan berkunjung ke desa-desa pada April mendatang, kita akan mengingatkan lagi soal larangan jual beli biji kopi basah dan lainnya (Perda 02 Tahun 2007), kunjungan ini tepatnya ke kades – kades,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kepahiang, Bambang Utomo didampingi Kabid Penegakan Perda, Sumardi pada Jumat (09/03/2018).
Kunjungan sebagai inisiatif dari Satpol PP terkait jual beli biji kopi basah yang sering terjadi selama musim panen kopi. Kunjungan tidak dianggarkan dalam APBD juga dari sumber anggaran lainnya.
“Dalam mengingatkan tentang perda ini ke masyarakat sudah tugas kita, kewajiban kita dari Satpol PP. Untuk itulah kita sebut ini sebagai kunjungan saja, bukannya sosialisasi,” ucap Bambang.
Meski tidak dianggarkan, Bambang menargetkan kunjungan ke desa-desa dapat direalisaikan.
“Kita sudah jadwalkan, mudah-mudahan bisa seluruh desa,” ujarnya.(bvc)